Pasal 12
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang
berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan j enis kunjungan. (21 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di
provinsi dan di kabupatenlkota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat
rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Paragraf2...
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7-
Paragraf 2 Tamu Pemerintah
