JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran biaya perkara tindak pidana;
- pembayaran denda tindak pidana;
- pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas;
- pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
- uang rampasan negara;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- hasil penjualan barang rampasan negara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang hasil sita eksekusi tindak pidana korupsi;
- hasil
PRESIDEI.I
REPUBLIK II.IDOT.IESIA
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang; m.hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak;
- hasil penjualan barang temuan;
- uang temuan;
- hasil pengembalian uang negara;
- hasil pemulihan kerugian keuangan negara;
- hasil kerjasama di bidang hukum dengan negara lain. (2t Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o mempakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/ atau akibat dari penetapan hakim dan/ atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (41 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sampai dengan huruf n, sebesar hasil .penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. (s) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf o, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.
(6) Tarif .
PRESIDET'I REPr_18L { ll.tDO t.tES t,\
(6) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p, sebesar kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, untuk upaya di luar persidangan (non litigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
(8) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Ferekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Silvanna Djaman
RESIDEN RETTUBL ( ll'lDO t.tr:S tA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketenhran Pasal 2 ayat(2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36571;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
