PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Ferekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Silvanna Djaman
RESIDEN RETTUBL ( ll'lDO t.tr:S tA
