PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 9
BAB 6 — PERUBAHAN DAN PENGHEMATAN BANTUAN
Penyelesaian masalah penempatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan, sarana, dan prasarana yang merupakan bantuan kepada Penyelanggara Perguruan Tinggi Swasta yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
