PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 8
BAB 6 — PERUBAHAN DAN PENGHEMATAN BANTUAN
(1) Menteri berhak mengubah atau menghentikan bantuan yang telah ditetapkan bagi suatu perguruan tinggi swasta bila ternyata perguruan tinggi swasta yang bersangkutan : a. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini. b. ditutup atau dibubarkan; c. tidak memperoleh kemajuan yang diharapkan; d. sudah mampu berdiri sendiri. (2) Perubahan atau penghentian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Tata cara perubahan dan penghentian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
