PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA DAN PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Untuk memperoleh bantuan, Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta wajib mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Setiap permohonan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran bagi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun yang bersangkutan.
