PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 6
BAB 4 — BESARNYA BANTUAN
(1) Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. (2) Besarnya bantuan ditentukan setelah memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
