PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 10
BAB 7 — MUTASI KEPEGAWAIAN
Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan.
