PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 11
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA
(1) Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini wajib : a. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu tentang perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk; b. bertanggung jawab atas bantuan yang diterima perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menerima pengawasan dan/atau pemeriksaan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
