PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 12
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA
(1) Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini mewajibkan perguruan tinggi swasta melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya. (2) Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan tenaga kependidikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya.
