PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 13
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini wajib berusaha meningkatkan penerimaannya dari sumber lain dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
