PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 4
BAB 3 — SYARAT UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
Syarat untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini bagi perguruan tinggi swasta adalah : a. telah memiliki status dari Menteri; b. telah dinilai cukup memiliki potensi dan secara riil telah menunjukkan usaha-usaha pengembangan yang positif; c. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. jumlah penerimaan uang yang lebih kecil dari biaya minimum perguruan tinggi; e. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pengajar biasa yang diangkat oleh Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta serta memiliki kewenangan mengajar.
