PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 3
BAB 2 — BANTUAN
Bantuan dapat diberikan berupa: a. Uang; b. Tenaga pendidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; c. Sarana dan prasarana pendidikan; d. Bantuan lain menurut keperluan.
