PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 2
BAB 2 — BANTUAN
(1) Perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat dapat diberi bantuan melalui Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta. (2) Bantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
