Pasal 76
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri sebagai bendahara umum negara dapat
memberikan insentif fiskal atas pencapaian kinerja Daerah berdasarkan kriteria tertentu. (21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kine{a Pemerintahan Daerah.
(3) Perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar. (41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kriteria yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa alokasi dana atau fasilitas tertentu. pada (6) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud ayat (5) berdasarkan mekanisme penilaian dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan efisiensi serta memperhatikan kemampuan Keuangan Negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
BABXVI ...
SK No 181665 A
PRESIDEN
Pasal77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penerapan DAU sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak mengakibatkan penurunan alokasi DAU per Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2027.
