PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 75
BAB 14 — REPUBLTK INDONESIA
(l) Menteri selaku bendahara umum negara melakukan pengawasan atas pengelolaan TKD. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri selaku pengelola fiskal.
BAB XV. . .
SK No 181664A
PRESIDEN
