Pasal 74
BAB 13 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap TKD. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit terhadap:
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan . . .
SK No 181663 A
SIDEN INDONESIA
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, kementerian/ lembaga dengan Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan dan evaluasi untuk digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan serta pembinaan dan pengawasan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat ketidaksesuaian pengelolaan TKD, kementerian/ lembaga dapat menyampaikan rekomendasi tindak lanj ut kepada Menteri.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran atas alokasi dan/atau penggunaan TKD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
