PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 73
BAB 12 — REPTJBLIK INDONESIA
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan
TKD kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Laporan . . .
SK No 181662A
PRESIDEN
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran; dan/ atau
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui penyediaan data dan/ atau informasi pada sistem informasi yang terinterkoneksi dengan sistem informasi Keuangan Daerah. (41 Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
