PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 66
(1) Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK
Fisik. (21 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per
jenis per bidang/ subbidang/ tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan
rincian kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
