PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 67
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK Nonlisik yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga.
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK Nonlisik yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga.