Pasal 65
(1) Alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
untuk setiap Daerah terdiri atas:
- bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
- bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Bagian . . .
SK No l81658A
PRESIDEN
(21 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk urusan layanan umum pada Daerah provinsi/kabupaten/kota dipergunakan untuk:
- mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah;
- mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
- kegiatan lainnya.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal pada tiap Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal data capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memadai, digunakan data indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah untuk tiap Urusan Pemerintahan Daerah.
(5) Data untuk menghitung capaian kinerja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) (6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat
atau ayat (4) untuk perencanaan tahun anggaran berikutnya belum tersedia, digunakan data perencanaan tahun anggaran sebelumnya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 66...
SK No 181559A
Erf*{f.Iill REruBUK INDONESIA
