PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 55
BAB 6 — DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(1) Menteri menetapkan alokasi Dana Keistimewaan
berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam hasil pembahasan Rancangan undang-undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (21 Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BABVII ...
SK No 18165l A
PRESIDEN
DANA DESA
Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran
