PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 54
BAB 6 — DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana
Keistimewaan berdasarkan:
- hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan program penggunaan Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY;
- hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan
- kemampuan Keuangan Negara. (21 Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pengalokasian
