PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 56
(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Desa.
(21 Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikal:
- kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
- prioritas nasional;
- hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
- kemampuan Keuangan Negara.
(3) Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pengalokasian
