PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 44
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Rincian alokasi:
- DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah;
- DAK Nonfisik perjenis per Daerah; dan
- Alokasi hibah kepada Daerah per jenis per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
