PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 43
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kementerian melakukan penghitungan alokasi DAK
Fisik per bidang/ subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3), pagu anggaran, kinerja pelaksanaan DAK Fisik, kapasitas fiskal Daerah, dan/ atau pertimbangan lainnya.
(2) Kementerian . . .
SK No l81642A
PRESIDEN
(21 Kementerian dan kementerian/ lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik perjenis per Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
(3) Kementerian dan kementerian/lembaga melakukan
penghitungan alokasi hibah kepada Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan program hibah kepada Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
