PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 42
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan hibah kepada Daerah yang bersumber dari dalam negeri. (21 Kementerian/Iembaga melakukan penilaian atas usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri.
