Pasal 40
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2), Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK.
(2) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/jenis.
(3) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui surat bersama Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pagu indikatif kementerian/ lembaga. (41 Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri/pimpinan lembaga melakukan sinkronisasi
terhadap belanja Pemerintah Pusat dan DAK.
Bagian
SK No 18164l A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pengalokasian
Pasal 4 1
(l) Berdasarkan tema/jenis/bidang/ subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik.
(21 Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3) Kementerian/lembaga dan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21.
