PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 39
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan kebijakan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pengguna anggaran bendahara umum negara mengenai TKD menghitung indikasi kebutuhan DAK. (21 Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pagu indikatif bendahara umum negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran.
