PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 45
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
- percepatan pelaksanaan kegiatan hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan/atau
- perubahan perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(2) Perubahan alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 46...
SK No 181643 A
PRESIDEN
