PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 35
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Berdasarkan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3), Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga menyepakati paling sedikit:
- arah kebijakan jenis/bidang/subbidang;
- target/sasaran;
- Daerah prioritas;
- kebutuhan pendanaan jenis/bidang/subbidang DAK untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
- pemetaan output yang didanai dari DAK dan belanja kementerian/ lembaga.
Pasal 36...
SK No l81637A
