Pasal 34
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan nasional bersama dengan Kementerian membahas dan menyepakati rancangan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas.
(2) Rancangan . . .
SK No 181636A
PRESIDEN
(21 Rancangan tema/jenis/bidang/subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll.
(3) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas. (41 Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penyesuaian tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas.
