PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 33
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan:
- TKD lainnya;
- belanja kementerian/ lembaga;
- Pembiayaan utang Daerah; dan/atau
- keq'a sama pemerintah dan badan usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
