Pasal 32
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan penyusunan rancangan arah kebijakan DAK bersama Menteri. (21 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
- arah kebijakan DAK dalam rencana pembangunan jangka menengah;
- arahan Presiden;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK tahun sebelumnya;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK dan kebijakan DAK tahun berjalan;
- sinergi dengan pendanaan lainnya; dan
- kerangkapendanaanjangkamenengah berdasarkan perencanaan DAK lintas tahun.
(3) Rancangan . . .
SK No 181635 A
PRESIDEN
(3) Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah.
