Pasal 26
BAB 3 — DANAALOKASI UMUM
(1) Potensi PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (41 merupakan perkiraan PAD dengan mempertimbangkan minimal faktor pertumbuhan produk domestik regional bruto dan PAD tahun anggaran sebelumnya. (21 Potensi PAD untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten dan kota.
(3) Potensi PAD untuk Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi.
(4) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (4) merupakan alokasi DBH tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak
termasuk DBH yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Alokasi DAK Nonfisik yang diperhitungkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan alokasi DAK Nonfisik sektor pendidikan dan sektor kesehatan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27 . ..
SK No l81632A
tIrf*fFf{Il
_cc _
Pasal27
(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5).
(21 Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
