PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — DANAALOKASI UMUM
(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5). l2l Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/ kota yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok berdasarkan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
