Pasal 25
BAB 3 — DANAALOKASI UMUM
(1) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan
luas wilayah, variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, dengan bobot tertentu. (21 Variabel karakteristik wilayah yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakteristik Daerah kepulauan, karakteristik Daerah pariwisata, karakteristik Daerah konservasi hutan, karakteristik Daerah pertanian, karakteristik Daerah perikanan, dan/ atau karakteristik Daerah lainnya.
(3) Variabel ...
SK No 18163l A
PRESIDEN
-2t-
(3) Variabel karakteristik wilayah dan bobot perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, serta masing-masing variabel karakteristik wilayah ditetapkan oleh Menteri.
