Pasal 20
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(l) Kementerian melakukan penghitungan rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 per Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai rincian APBN.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 1
(1) DAU dialokasikan untuk:
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
(2) Pagu. . .
SK No 181628A
PRESIDEN
(21 Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- pagu TKD secara keseluruhan;
- target pembangunan nasional; dan
- kemampuan Keuangan Negara.
(3) Penghitungan kebutuhan pelayanan publik
mempertimbangkan prioritas nasional dan sinergi pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (41 Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara provinsi dan kabupaten/ kota.
(5) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
(6) Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yaitu karakteristik kewilayahan seperti letak geografis dan perekonomian Daerah. mengenai pengelompokan dan l7l Ketentuan lebih lanjut penghitungan pagu DAU masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dapat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Bagian
SK No 181629A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengalokasian
