Pasal 19
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Berdasarkan pagu DBH SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b, alokasi DBH SDA per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
- 9OVo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
- lOV. (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. (21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
(4) Menteri...
SK No l81627A
PRESIDEN
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kine{a tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
(6) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
