Pasal 18
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Berdasarkan pagu DBH Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, alokasi DBH Pajak per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
- 9Ooh (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
- loyo (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja...
SK No 181626A
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Pajak merupakan kineda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Pajak berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang mencapai tingkat kine{a tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kine{a sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
