PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 17
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(l) Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
