PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 22
BAB 3 — DANAALOKASI UMUM
(1) DAU untuk setiap Daerah dialokasikan berdasarkan
celah liskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah.
(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK Nonfisik.
