PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihitung secara proporsional berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah. (21 Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup atau data lain yang dapat dipertan ggungi awabkan.
Pasal 13. . .
SK No 181623 A
PRESIDEN
