Pasal 11
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) DBH mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud
gas bumi dalam Pasal t huruf b, DBH minyak bumi dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, dan DBH panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibagikan kepada:
- provinsi penghasil;
- kabupaten/ kota penghasil;
- kabupaten/ kota pengolah;
- kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil;
- provinsi yang bersangkutan; dan/atau
- kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Provinsi.. .
SK No 181622A
PRESIDEN
-t2-
(21 Provinsi penghasil dan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
