PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf e dibagikan:
- sebesar 607o (enam puluh persen) secara merata kepada:
- kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
- Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/ kota otonom; dan
- sebesar 40% (empat puluh persen) kepada:
- kabupaten/ kota; dan
- provinsi yang tidak terbagi ke dalam Daerah kabupaten/kota otonom, yang memiliki luas wilayah laut secara proporsional terhadap total luas wilayah laut. (21 Luas wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
