PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan T.rnjangan Hari Raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai.
SK No 000779 A
PRESIDEN
REPUBL!K INDONESIA
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. (21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3) Dalam...
SK No 000780 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal T.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 6
(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka T.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 000781 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000782 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan SE -undangan,
- -4. vanna Djaman tK
SK No 000783 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI
NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
I. UMUM
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya. Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
II.PASAL...
SK No 000784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62631;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 000778 A
PRESIDEN
