Pasal 4
(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. (21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3) Dalam...
SK No 000780 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
