PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
