Pasal 6
(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka T.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 000781 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
