Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
- Sasaran Kementerian/ Lrmbaga;
- Arah kebljakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I;
- Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
- Rencana aksi dan target kjneg'a; dan
- Rencana pendanaan.
(2) RAK. . .
m t,',?S)r. *. r u J.Tnt r, o
(21 RAK LLA.J Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
- RUNK LLA"I.
(3) RAK LI"A"I Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(4) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dilalrukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Pasal lO
(1) RAK LLA"I Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b, memuat:
- sasar.rn Pemerintah Provinsi;
- arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LL,4"I dan RAK LLAJ Kementerian / Lembaga;
- kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
- Rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan. 12l. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- RUNKLLAJ;
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) RAK LL,AJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
BagranKeempat...
t,',?5|* o. r, J,-Tnt r, o =
Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten / Kota
